Mataram NTB - Dua Pria warga Sesela, Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat (NSR, 21 tahun dan NH, 19 tahun) ditangkap tim opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram di Pinggir jalan raya, Wilayah Bintaro, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram, Senin (15/04/2024).
Keduanya diamankan berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat terkait akan adanya transaksi Narkoba di pinggir jalan di wilayah Bintaro.
“Berdasarkan informasi tersebut tim opsnal kami melakukan upaya penyelidikan terlebih dahulu. Setelah menyaksikan ada 2 Pria yang mencurigakan di lokasi tersebut Tim Opsnal langsung bergerak mengamankan keduanya, ”ungkap Kasat Narkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra SH., MH. kepada awak media di ruang kerjanya, Selasa (16/04/2024).
Pada saat melakukan penggeledahan badan terhadap kedua pria yang hanya berpendidikan sampai tingkat SMA tersebut dengan disaksikan oleh perangkat lingkungan setempat tidak ditemukan apa-apa karena ternyata barang berupa Plastik yang di dalamnya berisikan Narkoba jenis Sabu itu disimpan di lubang tembok yang ada di sebelah keduanya berdiri dan diamankan.
Berdasarkan keterangan kedua pria tersebut saat diperiksa penyidik, mengakui mereka hanya disuruh seseorang untuk mengantar barang tersebut ke lokasi itu (sistem ranjau) dengan upah 1 juta rupiah.
Baca juga:
Polri Siap Tindak Dugaan Permainan Karantina
|
Yang bersangkutan juga menceritakan bahwa seseorang tersebut menyuruhnya ngeranjau dibeberapa tempat, awalnya barang tersebut berjumlah 30 Gram. Sementara yang diranjau terakhir tersebut sisa dari yang sudah diranjau sebelumnya di beberapa tempat lainnya.
“Kami hanya disuruh ngeranjau disitu dan diupah 1 juta rupiah. Sebelumnya kami sudah ngeranjau ditempat lain pada hari sebelumnya, ”beber Terduga saat diperiksa penyidik.
“Keduanya mengaku barang tersebut diperoleh dari seseorang berinisial I yang saat ini berada di dalam salah satu Lapas di NTB, ”imbuh terduga.
Kasat Narkoba pun menjelaskan bahwa selain penggeledahan badan di lokasi keduanya ditangkap, penggeledahan juga dilakukan dirumah masing-masing terduga, untuk dirumahnya terduga inisial NSR ditemukan dua plastik klip berisi Sabu yang dibungkus tisu dan dimasukan ke dalam bungkus rokok Marlboro merah kemudian ditaruh difentilasi pintu rumahnya, sedangkan dirumahnya terduga inisial NH hanya ditemukan alat hisap sabu atau bong.
“Total barang bukti Narkotika jenis Sabu yang kami amankan seberat 4, 14 Gram. Selain itu ada HP dan sepeda motor juga kita amankan untuk pengembangan, ”jelas Kasat Narkoba yang kerap disapa Ngurah ini
Ngurah juga menegaskan bahwa terhadap keduanya penyidik menerapkan pasal 114 ayat (1) dan/atau pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara. (Adb)