Mataram NTB - Polresta Mataram melalui Sat Resnarkoba telah melakukan penangkapan terhadap 5 orang yang diduga pengedar artaupun pengguna narkoba jenis Sabu di Wilayah Hukumnya.
Terbukti dari hasil penggeledahan yang di lakukan oleh Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram beserta aparat Lingkungan setempat menemukan 2, 68 garam Brutto Sabu , dan 5 orang yang berada di TKP diamankan.
Baca juga:
Catatan Akhir Tahun KPK Menyongsong 2022
|
Penggeledahan yang dilakukan di salah satu Kos-kosan di TKP yang terletak di wilayah Punia, kecamatan Mataram, kota Mataram tersebut berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat terkait adanya peredaran Sabu di wilayah tersebut.
Hal ini dikatakan oleh Wakapolresta Mataram AKBP Syarif Hidayat saat memimpin Konferensi pers terkait pengungkapan Tindak Pidana Narkotika yang di selenggarakan di Gedung Wira Graha Pratama Polresta Mataram, Rabu (13/07).
Didampingi Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE SIK dan Kasi Humas Polresta Mataram Iptu Siswoyo Wakapolresta Mataram mengatakan, Kelima orang yang berada di TKP yang diamankan berserta barang bukti yakni HJ (24) alamat Labuapi Lombok Barat, IJ (23) alamat Labuapi, Lombok Barat, WR (16) alamat Labuapi Lombok Barat, LWA (23), Perempuan, alamat Abiantubuh baru, Sandubaya Kota Mataram, S (29) perempuan alamat Pagutan kota Mataram.
"Mereka kami amankan untuk diperiksa sejauh mana keterlibatan dan peran masing-masing, "jelasnya.
Untuk barang bukti yang berhasil diamankan selain sabu itu sendiri yakni alat komunikasi, uang tunai, serta sepeda motor milik salah satu terduga yang diamankan tersebut.
Guna memberikan efek jera, Meraka akan diperiksa oleh tim penyidik, dimana apabila terbukti sebagai pengedar, maka akan diteruskan sesuai UU yang berlaku. Dan apabila murni sebagai pemakai maka bersama lembaga terkait akan dilakukan upaya rehabilitasi.
"Untuk kasus ini Kepada terduga yang terbukti sebagai bandar ataupun pengedar dan pemakai maka akan dikenakan pasal 114, 112 atapun pasal 127 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara, "tegas Syarif.
Terkait adanya usia pelajar yang turut serta pada kasus ini, Wakapolresta Mataramenghimbau kepada seluruh masyarakat khususnya kota Mataram agar berperan aktif dalam pengawasan terhadap anak-anak kita usia Pelajar.
Terjerumusnya usia Pelajar dalam kasus ini berdasarkan keterangan singkat terduga hanya karena coba-coba dan itupun diajak oleh orang yang sudah dikenal sehingga tanpa ragu untuk mengikuti ajakan tersebut.
Akan tetapi berdasarkan keterangan terduga pengedar, bahwa cara itu memang sengaja dilakukan untuk pangsa pasar khusus usia pelajar.
"Awalnya kita suru coba, nanti lama-kelamaan dia membutuhkan dan membeli sabu tersebut, belumlahi si usia pelajar tersebut mengajak rekan lainnya untuk coba mencoba. Maka inilah yang harus kita waspadai selalu orang tua, "tutupnya.(Adb)