Mataram NTB - Seorang Pelajar salah satu SMK di Lombok Barat diamankan Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram di wilayah Kecamatan Narmada. Pelajar berusia 18 tahun dan sedang duduk dibangku Kelas XII tersebut diamankan di pinggir jalan di Desa Mekar Sari, Kec. Narmada, Sabtu (23/11/2024).
Pelajar berinisial MRC tersebut diamankan atas dugaan tindak pidana Narkotika, dimana saat ditangkap ia mengaku sedang mengantarkan Paket Shabu atas perintah seseorang. Dari keteranganya pula Ia sudah melakukan hal ini sebanyak 2 Kali. Dari pengantaran tersebut ia mengaku mendapatkan upah 50 ribu rupiah setiap selesai mengantarkan shabu dari yang menyuruhnya bahkan beberapa kali diajak Makai bareng.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa Shabu yang disimpan di dalam saku Celananya. Ia kemudian diamankan Tim Opsnal dan dibawa ke Polresta Mataram untuk diperiksa lebih lanjut.
Kasat Narkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, SH., MH., saat ditemui pagi ini membenarkan bahwa ada salah seorang pelajar (sebagai Kurir Shabu) dari wilayah Lombok Barat diamankan di wilayah Kec. Narmada.
Baca juga:
Warga Jerman Meninggal Saat Duduk Ngobrol
|
“Saat digeledah terdapat Shabu di kantong celananya sebanyak 2 klip bening kecil dengan berat total 0, 60 gram, “ ucap Kasat kepada media Pagi ini, Minggu (24/11/2024).
Berdasarkan keterangan pelaku, bahwa yang bersangkutan hanya disuruh oleh seseorang (dalam Lidik) mengantar Shabu tersebut dan ini yang kedua kalinya. Selain itu ia juga mengakui pernah mengkonsumsi Shabu, bahkan sehari sebelum ditangkap pelajar ini sempat mengkonsumsi Shabu.
“Kita akan dalami kasus ini, sumber barang / yang menyuruhnya sedang kita upayakan lidik, “tegasnya.
Terhadap terduga tentu kita proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku dengan tetap memperhatikan terduga yang masih berstatus pelajar. (Adb)