Mataram NTB - Seorang residivis yang masih dalam status bebas bersyarat kembali ditangkap tim opsnal Resnarkoba Polresta Mataram selasa (08/03) di wilayah Telaga emas kelurahan Bintaro, Kecamatsn Ampenan, Kota Mataram.
Residivis yang berinisial HKJ, pria 32 tahun, alamat Telaga Mas Bintaro, Ampenan kota Mataram di tangkap bersama tiga orang lainnya yang berada di TKP tersebut diatas.
Baca juga:
Kuasai Sabu 3,4 gram, WS Ditangkap Polisi
|
"Saat kami melakukan penangkapan terhadap HKJ di lokasi tersebut terdapat dua laki-laki dan 1 orang perempuan yang ikut pula diamankan guna pengembangan pemeriksaan, "ungkap Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Porusa Utama SE SIK, (09/03).
Kasat menjelaskan bahwa penangkapan residivis HKJ ini berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat, sehingga tim opsnal langsung menyelidiki lokasi sesuai denganb informasi yang diterima.
Selain Tersangka residivis TKJ, tim juga mengamanka. SAM, pria 34 tahun, juga O, pria 34 tahun serta RDS perempuan 25 tahun yang ketiganya beralamat di lingkungan sezuai TKP.
"Ketiga lainnya kami amankan karena positif pemakai, sebingga kami amankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, "jelasnya.
Bersama aparat lingkungan setempat tim opsnal melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan barang bukti sabu 0, 70 gram, berikut uang tunai Rp. 1.131.000, alat konsumsi sabu, alat komunikasi, serta 1 unit speda motor.
"Berdasarkan barang bukti tersebut keempat nya saat ini diamankan di mapolresta mataram bersama sejumlah barang bukti, "kata Yogi.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya mereka di jerat pasal 114, 112 danb127 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 7 tahun penjara.
"Kami akan memeriksa secara teliti mana pengedar mana pemakai. Bagi pemakai maka kami akan lanjutkan dengan rehab, sedangkan bila terbukti pengedar maka dilakukan penindakan sesuai yang berlaku, "tutup Yogi.(Adbravo)