Mataram, NTB - Diduga pengedar Narkoba, NA, umur 44 tahun, warga Karang Taliwang, Cakranegara, Kota Mataram diamankan oleh tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram, Minggu ((20/04/2025) malam tadi.
Penangkapan terduga tindak pidana Narkotika di wilayah hukum Polresta Mataram tersebut disampaikan Kasat Narkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra SH MH., saat awak media melakukan klarifikasi, Senin (21/04/2025).
“Memang benar kami telah mengamankan seorang terduga Pengedar Sabu tadi malam di wilayah Kelurahan Taliwang, Cakranegara. Pengungkapan ini berawal dari informasi dari warga masyarakat setempat yang merasa resah dengan aktivitas terduga yang sering melakukan transaksi serta mengkonsumsi Sabu, “ucap AKP I Gusti Ngurah, di ruang kerjanya.
Saat digeledah badan dan rumah terduga petugas menemukan barang bukti berupa Sabu siap edar seberat 0, 68 gram yang langsung diamankan bersama terduga. Selain Sabu petugas juga mengamankan 1 unit HP serta sejumlah uang tunai yang diduga hasil penjualan Narkoba untuk dijadikan barang bukti.
“Hasil tes urine menyatakan terduga positif mengkonsumsi Sabu. Hasil ini juga menjadi barang bukti keterlibatan terduga terhadap penyalahgunaan Narkotika, “ucapnya.
Saat ini terduga masih dalam pemeriksaan penyidik dimana akan dilakukan pengembangan terkait keterlibatan hingga sumber barang bukti sabu yang dikuasai terduga bersumber dari mana. Sementara itu keterlibatan terduga terhadap peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkotika masih sedang di dalami.
“Sementara ini Terduga masih menjalani pemeriksaan, “ Tegasnya.
Ia berharap masyarakat memberikan kepercayaan kepada petugas untuk mengusut tuntas pelaku tindak pidana Narkoba yang ada di wilayah hukum Polresta Mataram.
“Kami ucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah bekerjasama dengan menyampaikan informasi terkait penyalahgunaan dan perbedaan gelap Narkotika di kota ini, “ucapnya.(Adb)