Mataram NTB - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Mataram terpaksa mengamankan 4 orang terduga terkait narkotika di Kos-kosan pada dua lokasi berbeda, dimana pada TKP 1 yang terletak di lingkungan Grung Gutun barat, kecamatan Sandubaya, kota Mataram dan di TKP kedua di wilayah kelurahan Mandalika, kecamatan Sandubaya, Kota Mataram, Kamis (17/03).
Prihal penangkapan tersebut disampaikan Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Porusa Utama SE SIK di mataram, (17/03) usai penangkapan berlangsung.
Yogi menjrlaskan pada TKP pertama timnya berhasil mengamankan 3 terduga di sebuah kos-kosan yaitu AQ, pria 28 tahun suku sasak yang beralamat di lingkungan Mandalika, kecamatan Sandubaya, berikut Z, pria 31 tahun, suku sasak yang tinggal di satu lingkungan dengan AQ, dan terahir MN, pria 18 tahun, suku sasat alamat di kelurahan yang sama dengan 2 terduga diatas.
Sedangkan pada TKP ke 2 mengamankan N usia 42 tahun yang bekerja sebagai buruh harian lepas di alamat, kelurahan mandalika, kecamatan Sandubaya, kota Mataram.
Dari hasil penggeledahan dari total 4 terduga di dua TKP ini tim resnarkoba
berhasil mengamankan barang yang dapat digunakan sebagai barang bukti yaitu sabu seberat 4, 33 gram brutto.
Baca juga:
Kuasai Sabu 3,4 gram, WS Ditangkap Polisi
|
"Kami juga mengamankan beberspa alat/barang yang diduga sebagai alat konsumsi dan penunjang jual beli sabu, alat kominikasi serta beberapa barang lainnya, "jelas Kasat.
Adapun pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang didapat sat Narkoba bahwa adanya suatu lokasi yang dicurigai masyarakat sebagai tempat transaksi sabu ataupun konsomsi sabu. Oleh karena itu kasat sat narkoba memerintahkan untuk diselediki terlebih dahulu sebelum nantinya dilakukan penangkapan dan penggeledahan.
Untuk mempertanggung jawabkan tindakannya keempat terduga sedang dilakukan pemeriksaan polisi dan upaya pengembangan penyidikan. Sedangkan pasal yang skan disangkakan kepada tersangka nantinya (sesuai hasil Pemeriksaan) adalah pasal 114, 112 dan atau 127 UU no 35 tentang narkotika tahun 2009, dengan hukuman paling sedikit 7 tahun penjara.(Adbravo)