Mataram NTB - Dua Pemilik Spa Tanpa Izin yang melakukan Praktek di Kota Mataram terpaksa diberikan Peringatan tertulis. Dari kedua lokasi praktek Pijet (Spa) tersebut ditemukan 10 tenaga pemijet (Pramupijet) tanpa sertifikat, (27/03/2023).
Ke 10 Pramupijet yang rata-rata perempuan tersebut terpaksa diamankan untuk di data dan diperiksa identitas (KTP) untuk selanjutnya akan diserahhkan ke Dinas terkait untuk dilakukan pembinaan..
Kedua Spa tanpa izin tersebut ditemukan dalam sebuah kegiatan operasi Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) yang dilakukan Polresta Mataram pada Senin 27 Maret 2023 malam.
Baca juga:
Satpol PP Padang Amankan 5 Pemandu Karaoke
|
Dalam keterangannya Kapolresta Mataram Kombes Pol Mustofa SIK MH melalui Kabag Ops Polresta Mataram Kompol I Gede Sumadra Kerthiawan S.H M.H mengatakan kegiatan Operasi KRYD ini dalam rangka menciptakan situasi dan Kamtibmas yang kondusif selama dalam bulan Ramadhan.
"KRYD kali ini melibatkan semua fungsi yang ada di Polresta Mataram dengan sasaran tempat-tempat umum, hiburan malam, Cafe, Spa serta tempat-tempat lainnya yang kerap digunakan sebagai lokasi berkumpulnya anak-anak muda yang ada di Kota Mataram, "jelas Kabag Ops usai kegiatan berlangsung.
"Dari KRYD malam ini kami terpaksa memberikan peringatan tertulis kepada dua pemilik Spa tanpa Izin dan mengamankan 10 tenaga pemijet di Spa atau tempat praktek Pijet tanpa dilengkapi surat izin tersebut, "tambahnya.
Tindakan yang dilakukan tersebut menurut penjelasan Kabag Ops Polresta Mataram bertujuan selain sebagai penertiban, hal ini untuk mencegah terjadinya hal-hal yang berpotensi mengganggu kamtibmas dimana rata-rata Pramupijet tanpa sertifikat tersebut berasal dari luar daerah.
"Mereka selanjutnya akan dilakukan pembinaan oleh Dinas terkait. Dan kegiatan serupa akan terus dilakukan dalam rangka menciptakan Kamtibmas di bulan Puasa Ramadhan ini, "tutupnya. (Adb)